Rokan Hulu

Kejaksaan Negeri Rohul Gelar Perkara Dugaan Melawan Hukum

Disampaikan Kejari Rohul pri wijeksono, SH. MH melalui Kasi intel Ari Supandi, SH. MH adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan bukti setoran pajak kurang bayar merupakan Klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terhadap adanya dugaan perbuatan melawan Hukum didalam kegiatan makan/min Siswa dan tenaga pendidik di SMPN tahfidz Madani dan SMPN islam tehnologi dan kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi perjalanan Dinas dalam dan Luar negri.

Bukan itu saja kegiatan penyediaan makanan dan minuman rapat Kantor pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Lebih lanjut ia mengatakan, adapun bukti dan total yang dikembalikan sebesar Rp. 364.569.471,80(Tiga ratus enam puluh empat lima ratus enam puluh sembilan empat ratus tujuh puluh satu delapan puluh sen).

“Dari Nilai pengembalian uang tersebut , sebesar Rp. 345.881.628.00 merupakan biaya makan/miunum SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam tehnologi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Rp. 7.700.000.00 merupakan biaya makan/minum yang dibebankan kepada Siswa/i pada Bulan April 2021 lalu, kemudian Rp. 9.671.770.00 merupakan kelebihan bayar belanja perjalanan Dinas dalam dan luar daerah,” ujar Kasintel.

Selanjutnya, Rp. 1.316.073,00 merupakan pajak kegiatan penyediaan makan/minum rapat kantor kekurangan setor yang belum dipungut.

Pengembalian dan setoran dilakukan langsung oleh pihak pihak terkait pada rekening Kas Umum Daerah Rohul pada Bank Riaukepri cabang pasir pangaraian berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Daerah Rohul pada 28 april 2022 lalu.

Laporan : Roli/Efen

Banner Iklan Sariksa

Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button