Dumai

Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,5 Miliar Di Musnahkan Oleh Bea Cukai Dumai

Jarrakposriau.com Dumai – Bertempat dilapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur kota Dumai, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah di tetapkan menjadi Barang Milik Negara(BMN)23/07/22.

Pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) a.n Menteri Keuangan.

Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.

Adapun data barang yang di musnahkan pada kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
– Rokok Berbagai Merk Sebanyak 175.601 bungkus(+/- 3,5 Juta Batang).
– Berbagai macam kemasan obat- obatan.
– Ball press sebanyak 6 Koli.
– Tali sebanyak 2 Bale.
– Sepatu sebanyak 300 Koli.
– Tas sebanyak 107 Pcs.
– Jok Mobil sebanyak 2 Pcs.
– Milo,Susu,Rempah sebanyak 16 karton.
– Ban Bekas Sepeda Motor Sebanyak 850 Pcs.
– Satu unit sarana Kapal KM.Rizky Baru dan satu unit mesin Speadboat.

Kegiatan Pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Comunity Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang – barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan, ukar PLT Bea dan Cukai Bambang Sukoco.

Barang – barang melanggar ketentuan Larangan Pembatasan ( Lartas) saat di importasinya, melanggar ketentuan undang – undang Cukai serta melanggar ketentuan Kepabaeanan.

Banner Iklan Sariksa

Nilai barang yang di musnahkan dengan cara di bakar dan di potong – potong sebesar Rp 3.530.590., dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang di musnahkan tersebut jika beredar bebas dikalangan masyarakat adalah sebesar Rp.2.401.967.142 dari total penindakan 123 kali penindakan.

“Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan Cukai , juga akan menimbulkan persaingan usaha yangbtidak sehat,”jelas Bambang.

“Selain itu juga, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang – barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakan, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesegatan atas penggunanya,” tutur PLT Bea Dan Cukai saat di konfirmasi.

Barang – barang tersebut diatas merupakan hasil dari penindakan yang di lakukan atas pelanggaran yang di lakukan dibidang Kepabeanan yang melanggar UU No 17 tahun 2006 dan penindakan atas rokok illegal , yang melanggar ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, ujar Bambang Sukoco mengakhiri press rilisnya.

Pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320/Dumai,Danden Rudal 004 Dumai,Pengadilan Negeri Dumai,Kejaksaaan Negeri Dumai, KPKNL,Danlanal, serta tamu undangan lainnya.
(Diana)

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button