PekanbaruRiau

Menteri Kesehatan menyetujui PSBB untuk Kota Pekanbaru

Infografis:IdnTImes

Pekanbaru, JarrakposRiau.com – Pembatasan Social Berskala Besar Kota Pekanbaru di setujui oleh Menkes, Terawan Agus Putranto pada tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.

PSBB akan diterapkan dari tanggal 17 April – 30 April 2020.
Apa saja lingkup PSBB? Dikutip dari KEMENKES RI, aturan PSBB sebagai berikut: Pertama, pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja. Kedua, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya di tempat umum atar fasilitas umum. Ketiga, adaya pembatasan moda transportasi.

Kegiatan sekolah pun diliburkan sampai dengan 30 April 2020 dan sekolah akan melanjutkan pengajaran via e-learning. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kegiatan pembelajaran selama 14 hari ini di rumah. Siswa tidak libur, dialihkan ke aplikasi e-learning.

Beberapa perusahaan sudah menerapkan sistem ‘work from home’ demi membatasi kegiatan di tempat bekerja. Kegiatan keagamaan maupun sosial banyak juga yang dibatasi demi memutuskan rantai penyebaran COVID-19.

Kebijakan seperti memakai masker jika beraktifitas diluar rumah dan didalam kendaraan umum terap di tegaskan. Dampak lain dari PSBB Kota Pekanbaru adalah pengurangan unit operasional bus TMP kini telah dikurangi sebesar 40 persen, menjadi 30 bus per hari.

Banner Iklan Sariksa

Penerapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat; serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Editor: SV

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button