Rokan Hilir

Diduga Kapolres Rohil Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Tambang Pasir Cuci Ilegal Di Rohil

Jarrakposriau.com Rohil – Dua tempat tambang pasir cuci ilegal yang berdekatan dengan Mapolres Rohil berjalan aman dan lancar.(03/09/2023)

Aktivitas pertambangan galian C jenis pasir cuci yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, sangat mengkhawatirkan warga. Akibat galian menghancurkan sebagian areal kebun sawit atau hutan di wilayah itu.

Penambangan tanah merah yang dicuci menghasilkan Pasir yang posisinya tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas Riau-Sumatra itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh oleh pihak penegak hukum Polres Rohil.

Informasi yang diperoleh awak media ini, ribuan kubik pasir cuci diangkut keluar dari daerah itu setiap hari. Aktivitas tersebut dilakukan di dalam areal perkebunan sawit masyarakat.

Informasi yang dirangkum dari pekerja di lokasi tambang tersebut, Diduga Pelaku atau pengawas tempat tersebut yaitu 1. Irwansyah NST atau sering dipanggil oleh sopir angkutan pasir cuci tersebut dengan sebutan Iwan Boxer dan ke 2. Tahir alias Atan yang posisinya hanya satu kilo meter dari
Mapolres Rohil.

Tempat tambang kedua saat dikonfirmasi menyebutkan yang membuat awak media ini terkejut,
“Kami tempo hari tutup itu karena ada informasi dari oknum APH Polda Riau bahwa Tim khusus dari Mabes Polri akan turun ke Rohil dan saat ini buka juga informasi dari mereka juga,”ujar salah satu pengawas tambang Ilegal tersebut ke awak media ini.

Banner Iklan Sariksa

Dari 2 pemilik atau pengurus tersebut mereka dapat menghasilkan berupa Pasir tanpa izin(ilegal) dengan Hasil perhari lebih kurang 1000 Kubik, dengan harga jual bekisar Rp.700-900 ribu rupiah permobilnya.

Dari informasi yang didapat, dulu sebelum tempat-tempat tambang pasir cuci ilegal ini beroperasi, meminta izin terlebih dahulu dari RT/RW,Babinsa, Babinkamtibmas dan ke Polres Rohil.

Media ini sudah mengkonfirmasi Kapolres Rohil melalui via WhatsApp pada tanggal 08 Agustus 2023 namun sampai saat ini belum menerima dijawaban.

Diharapkan Kapolda Riau dapat menindak lanjuti tempat galian pasir cuci tersebut, dan jangan tebang pilih yang sudah pernah ditutup dan saat ini bisa buka kembali. (Putra)

 

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button