Rokan Hilir

Diduga Mantan Kepenghuluan Sinaboi Berbuat Curang, Terkait Pembagian Lahan Tidur Kemasyarakat

Jarrakposriau.com Rohil – Diduga Mantan Penghulu Sinaboi Berinisial AM memanupulasi data masyarakat untuk dijadikan hak milik.

Mengungkap kedok siluman mantan penghulu sinaboi berinisial AM atas unsur kesengajaan telah memanupulasi beberapa data masyarakat yang tidak sama sekali mengetahui pembagian lahan tidur kepada masyarakat yang berada dikepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini terungkap beberapa minggu yang lalu disaat beberapa masyarakat mendatangi titik lokasi lahan tersebut.

Salah satu kelompok tani perwakilan dari masyarakat warga kepenghuluan sinaboi Ambri bersama RT / 008 dan didampingi Sekdes penghulu sinaboi mengatakan kepada awak media ini Selasa (22/02/2022).

“Narasumber AMBRI waktu di wawancara oleh ketua PWOINusantara Rohil di lokasi lahan yang berselera, Menyampaikan data pribadi mereka disalah gunakan oleh mantan penghulu Sinaboi ( AM) dan Kami tidak pernah menyerahkan lahan atau minta ganti rugi kepada H. Hazan Subhi dan membuat surat keterangan tanah dengan mantan penghulu Sinaboi AM, sesuai surat yang diterbitkan pada tahun 2009-2010 silam yang berlokasi di Gg, Sinaboi kecil dan kami juga tidak pernah merasa memiliki tanah atau lahan sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh mantan penghulu AM dilokasi Sinaboi kecil dan sungai nyoya kepenghuluan sinaboi, “Sebutnya.

Banner Iklan Sariksa

“Mantan penghulu sinaboi berinisial AM ini tidak seharusnya mengambil hak masyarakat dan mengeluarkan surat pergantian hak milik kepada orang lain dengan unsur kesengajaan demi untuk memperkaya diri.

Sebutnya lagi, “Kami menduga mantan penghulu AM ini memindah alihkan atas hak tanah masyarakat dan diduga dijual belikan kepada pengusaha.

“Dalam bulan ini masyarakat baru mengetahui kedok mantan penghulu sinaboi AM sudah membuat surat keterangan lahan dikecamatan sinaboi dan surat yang dibuat oleh mantan penghulu sinaboi AM ini Timpang Tindih, “bebernya.

“Surat yang diterbitkan Oleh mantan Penghulu Sinaboi AM Atas Nama dibawah ini :

1. ADLAN” Nomor Register : 185/SKT/SNB/2010 tanggal 29 September 2010
2. SRIWAHYUNI” Nomor Register 98/SKT/SNB/2010 tanggal 16 April 2010
3. IDA” Nomor register 100/SKT/SNB/2010 tanggal 2010
4. SITI HAJAR” Nomor Register 101/SKT/SNB/2010 tanggal 16 April 2010.

“Permohonan dari Masyarakat kecamatan Sinaboi untuk pak bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip, dan wakil Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman, Ss, MH agar bisa membantu hak masyarakat Sinaboi dan bisa mengelola lahan tersebut. Dan masalah persegketaan lahan di kecamatan Sinaboi, semoga dalang pelaku masalah ini segera di tangkap, “Harapnya kepada bupati.**

Jurnalis : syafrizal

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button