Kampar

Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Surat Edaran Kementan di Tengah Pandemi Covid-19

KAMPAR, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar mensosialisasikan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pertanian, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait tata cara menyembelih hewan kurban ditengah pandemi Covid-19.

“Kementan merilis aturan dan tata cara kurban Idul adha ditengah pandemi, diharapkan kepada panitia dan masyarakat harus mentaati sejumlah protokol kesehatan saat pelaksaan kurban,” ungkap Kadis Disbunakkeswan Ir.Syahrizal MM melalui Kabid Kesehatan Hewan drh. Deyus Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut, Deyus menambahkan, bahwa ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan Kurban dalam situasi wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Ia menjelaskan, Diantara isi SE tersebut berisi tentang penjual hewan kurban, panitia dan masyarakat yang kurban harus memakai masker dan menjaga jarak serta menjaga kebersihan personal, tempat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

“SE ini juga mengatur setiap orang yang berada ditempat penjualan dan pemotongan kurban harus menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung, untuk itu SE ini akan segera kita sosialisasikan ke pengurus masjid dan panitia kurban di Kampar,” lanjut Deyus. (Edi/**).

Banner Iklan Sariksa
Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button