Jarrakposriau.com DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah ES Alias PT (28) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur yang kini alamat domisili berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
ES Alias PT (28) yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 12 paket diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor mencapai 45,49 Gram, 1 buah gunting, 1 buah gunting press, 2 block plastik bening, 2 unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.4 Juta,1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan November 2023, Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial PT (28) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap ES Alias PT (28) saat sedang berada disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (2/12/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini ES Alias PT (28) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 28 tahun yang merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ES Alias PT (28) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka ES Alias PT (28) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES Alias PT (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(Diana/rls)