Kades Laowo Hilimbaruzo Bantah Keras Tidak Berikan Informasi Kepada Warga Terkait Vaksinasi
Topikterkini.com Nias – Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara (sumut).
Membantah Keras pemberitaan di sebuah media Lokal, bahwa Kepala puskesmas Idanogawo Kesal terhadap Kades Laowo hilimbaruzo, karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Vaksinasi kepada warganya.
Hal itu diungkapkan Kades pada hari sabtu, ( 21/05/2022).
menurutnya pemberitaan di salah satu media lokal itu, sama sekali tidak benar, bahkan surat pemberitahuan tentang kegiatan Vaksinasi tersebut begitu sampai pada hari jumat (13-05-2022), langsung diperintahkannya KASI Pemerintahan Desa untuk mengantar surat tersebut kepada Sekretaris Jemaat BNKP Laowo Hilimbaruzo, agar diumumkan Kepada seluruh Jemaat.
“Terkait pemberitaan di salah satu media Lokal www.medianasional.id, bahwa saya tidak menyampaikan surat pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Kepada warga Desa Laowo Hilimbaruzo, itu sama sekali tidak benar, bahkan surat itu begitu kita terima pada hari jumat (13-05/2022) langsung saya perintahkan KASI pemerintahan Desa, untuk menyampaikan Kepada sekretaris jemaat BNKP Hlimbaruzo, agar diumumkan kepada warga, pada hari minggu ( 15/05/2022), karena siang harinya akan datang tenaga kesehatan dari kecamatan Idanogawo untuk mengadakan Vaksinasi” ungkapnya.
Sekretaris jemaat BNKP Laowo Hilimbaruzo Sifali Halawa, ketika diwawancarai oleh wartawan, pada hari sabtu, (21/05/2022) mengaku telah menerima surat tersebut pada hari jumat (13/05/2022),
“Betul bahwa surat pemberitahuan dari kepala puskesmas Idanogawo terkait Vaksinasi yang akan dilaksanakan pada hari minggu (15/05/2022), telah saya terima pada hari jumat malam (13/05/2022), dan tidak sempat diumumkan berhubung , tenaga Kesehatan dari puskesmas Idanogawo keburu datang tapi ibadah di gereja belum selesai,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala puskesmas Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Antonius Sudirman Zai, AMK, ketika diwawancarai melalui telepon seluler oleh wartawan media ini, pada hari minggu, (21/05/2022), mengaku tidak pernah ketemu wartawan pada saat itu,
“Tidak pernah pernah diwawancarai oleh media pada saat itu, dan pada saat saya turun ke Desa Laowo Hilimbaruzo, tidak melihat ada wartawan, dan tidak pernah saya diwawancarai tentang pemberitaan tersebut, dan apa yang dia tulis disana tanyalah oknum wartawan yang bersangkutan,” cetusnya.
Sementara itu, pengacara Martinus Zebua, SH. ketika dimintai tanggapannya terkait oknum wartawan yang menulis berita, tanpa konfirmasi kepada narasumber, mengatakan bahwa,
“Jika oknum wartawan memberitakan suatu berita, tanpa konfirmasi kepada nara sumber atau pihak terkait, tentu berita tersebut tidaklah berimbang dan bahkan itu dapat disebut hoax, dan jika berbicara dengan aturan hukumnya, ya tentu itu dapat dikatakan telah melanggar kode etik jurnalistik/pers dan jika pemberitaan tersebut menyangkut statement orang, padahal tidak diketahui atau tidak disampaikan oleh yang bersangkutan tentu dapat dikatakan juga sebagai berita hoax serta dapat juga dikatakan pencemaran nama baik, jika menyerang diri seseorang yang dapat merugikan seseorang, sehingga terseranglah kehormatan seseorang. Kemudian jika proses hukumnya, maka yang bersangkutan yang merasa tidak memberi statemant dan merasa terserang kehormatan diri seseorang karena pemberitaan tersebut, maka dapat melaporkan media tersebut ke Dewan pers atau melaporkan ke penegak Hukum dengan dalil pemberitaan hoax dan merusak nama baik seseorang,” cetusnya.
Laporan : Putra/Efendi