Dumai

Kadisos Dumai drg.Hermiyati, Jelaskan Proses Pendistrubusian Ulang KSS

Jarrakposriau.com DUMAI – Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai drg. Hermiyati didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid PSPJS) Suprapto, ST, MT diruang kerjanya.

Proses Pendistribusian Ulang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun 2022 diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.(03/02/22)

“Saat ini kami bersama BRI Cabang Dumai tengah melakukan penyaluran ulang bantuan PPKM bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kecamatan-kecamatan se Kota Dumai dengan jumlah penerima sebanyak 11.156 KPM, dengan realisasi sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 adalah 5.715 KPM dengan presentasi 51,23% dan yg belum tersalurkan sebanyak 5.441 KPM atau 48,77%,” ucapnya.

Ungkap Hermiyati, bantuan KKS berupa e-Wallet senilai 1,2 juta (200 ribu/bulan terhitung sejak Januari-Desember) tidak bisa ditunaikan dan hanya bisa digunakan untuk mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di E-Warong penyalur BPNT.

Hermiyati menyampaikan , berdasarkan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharani, pendistribusian bantuan KKS ini seharusnya tersalur sampai batas waktu 31 Desember 2021 lalu.

Banner Iklan Sariksa

Terkait penerima manfaat yang telah meninggal dunia, Hermiyati menambahkan bantuan tersebut bisa diambil oleh ahli warisnya. Beberapa ada yang mengurus surat ahli waris dan beberapa ada yang tidak.

Namun, karena masih ada masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut, Kementerian Sosial RI memberikan tenggang waktu sampai nantinya pihak kementerian memberlakukan cut off.

“Untuk mengoptimalkan pendistribusian, kami jemput bola ke kecamatan. Dalam pantauan kami, masyarakat yang belum menerima bantuan ini pertama banyak tidak ditemukan karena sedang berada di luar kota, beberapa ada yang meninggal,” ucapnya.

Terakhir, Kadinsos menghimbau kepada KPM yang datang untuk, lebih mengikuti prosedur dan aturan pemerintah.

“Mumpung masih ada perpanjangan waktu, ahli waris bisa segera mengurus hal-hal yang diperlukan seperti surat ahli waris, nanti akan langsung kami proses,” katanya.

Penulis : Diana Ningsih

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button