Dumai

Karna Penyelewengan Dana Zakat, Zulfikar Tersangka Tipikor Saat Ini Resmi Jadi Tahanan

Jarrakposriau.com Dumai – Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahan
Tersangka An. Zulfikar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait dugaan
Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.(11/05/22)

Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019
dan Tahun 2020.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik antara lain sebagai
berikut :
1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Intelijen
3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.

Bahwa penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Sangkaan Pasal terhadap An. Zulfikar.

Adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banner Iklan Sariksa

Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudin selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai.

Laporan : Roli

 

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button