BengkalisRiau

Kasus Korupsi Empat Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka

JAKARTAJARRAKPOSRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 10 tersangka sekaligus dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Dalam empat proyek tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sampai Rp475 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kesepuluh orang itu, yakni M Nasir selaku pejabat pembuat kKomitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

“Kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya,” kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/01/2020) malam.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Banner Iklan Sariksa

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Menurut Firli, pada tahun 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek sekaligus yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

“Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek,” jelasnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button