Dumai

Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Khusus

Jarrakposriau.com Dumai – Rabu tanggal 20 Juli 2022 Kejaksaan Negeri Kota Dumai melaksanakan pemusnahan Pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai hukum tetap (Inkrach) sesuai perintah undang-undang.

Di mana Jaksa adalah melaksanakan keputusan pengadilan yang telah inkrach, terutama kaitan dengan barang bukti, dengan disaksikan rekan-rekan Dari Forkopimda dan instansi lainnya.

Barang bukti ini berasal dari hasil transparansi perkara yang sudah tuntas yang harus di sampaikan kepada publik, bahwa ini perkara yang telah terbukti dari hasil penyidikan yang di kuatkan di pengadilan dengan beberapa pertimbangan hukumnya terang PLT Kajari Dumai Dzakiyul Fikri.S.H.M.H., di dampingi oleh Kasi Intel,Kasi Pidsus, Kasi Pidum Dan Kasi Barang Bukti.

Adapun barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang di musnahkan antara lain
– 422 jenis narkoba .
– 53 gram ada
– 196 butir pil Ektasi
– 20 gram daun ganja kering.
– Rokok yang tidak memiliki pita Bea Dan Cukai
-Handphone
-Senjata api
-pisau
-Timbangan
-Minuman Keras
-Clurit Egrek
– Pakaian
– Uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah senilah 20 juta rupiah.

Pemusnahan berupa jenis sabu sabu (Kristal) dengan cara di larutkan di hancurkan menggunakan mesin penggiling (Blender) yang kemudian di buang pada saluran air atau selokan.

Banner Iklan Sariksa

Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di bakar dan di cincang menggunakan mesin pemotong (Gerinda)

Barang bukti yang di musnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Suktan Syarif Qasim Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, sekira pukul 09.30 Wib.

Pemusnahan di saksikan oleh para undangan , Dandim 0320 Dumai,DanLanal Dumai, Polres, Ka Rutan,Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Dumai, dan tamu undangan lainnya serta insan pers.
Pelaksanaan pemusnahan berjalan dengan lancar.
(Diana)

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button