Nasional

KPU Tidak Melarang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020, Inilah Alasannya

JAKARTA – JARRAKPOSRIAU.COM – KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020. Namun mengimbau agar mengutamakan calon yang akan maju dalam pilkada bukan eks napi koruptor.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan saat ini pihaknya fokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Menurutnya, bila syarat larangan eks koruptor terlalu lama diperdebatkan, maka akan mengganggu tahapan.

“Kita intinya fokus pada tahapan saja, kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan,” ujar Evi, Jumat (6/12/2019).

Evi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi calon perseorangan yang berubah sehingga PKPU diharuskan untuk cepat disahkan dan peserta pemilu dapat mengetahui persyaratan yang diberikan.

“Jadi sehingga kita yang paling penting, bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020,” kata Evi.

“Apalagi dalam aturan KPU ini ada tahapan yang bisa berubah untuk calon perseorangan sehingga untuk beberapa substansi untuk calon perseorangan itu kan kita lakukan perubahan tentu ini harus cepat keluar,” sambungnya.

Banner Iklan Sariksa

Evi juga mengatakan, saat ini tahapan pencalonan pilkada untuk perseorangan telah berjalan sejak 26 Oktober yaitu pendaftaran hingga penyerahan syarat minimal dukungan.

Evi menuturkan, pihaknya tetap melarang eks napi korupsi maju pilkada, namun hal ini dilakukan melalui imbauan kepada parpol. Dia juga berharap larangan tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam UU Pilkada.

“Iya kita berharap itu kan di masukan dalam UU. KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol, untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor,” ujar Evi.

Diketahui, imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.

Editor : Uta

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button