Dumai

Lagi-Lagi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai Berhasil Menangkap Riduan Dugaan Kasus Tipikor

Tim Tangkap Buron

Jarrakposriau.com Dumai – Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib Tim Tabur berhasih menangkap terpidana Riduan Bin H.MOH. Nil, yang bersangkutan diamankan dirumahnya yang beralamat di Jl. Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai DZAKIYUL FIKRI, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen DEVITRA ROMIZA, SH, MH menyampaikan kepada media ini bahwa satu lagi Tim Tangkap Buron Kejari Dumai melakukan pengamanan terhadap terpidana RIDUAN BIN H.MOH. NIL, dimana sebelum koleganya SYAHRANI ADRIAN yang sehari sebelumnya juga telah dieksekusi Jaksa.

Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara itu. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tim Tangkap Buron tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai

Bahwa Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menitipkan Terpidana An. Riduan Bin H.Moh. Nil ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang kemudian pada hari Kamis pagi jam 09.00 Wib dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.

Banner Iklan Sariksa

Devitra Romiza, SH, MH kasi Intel Kejari Dumai menyampaikan, “Melalui Tim Tangkap Buron kejaksaan Negeri Dumai merupakan perintah Jaksa Agung RI untuk memonitor dan menangkap Buronan yang masih berkeliaran dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum,” ujar Kasintel ke awak media ini melalui via whatsap.

Laporan : Roli

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button