LAMR Dumai : “Walikota Jangan Tutup Mata Terkait Perlakuan Kekerasan Dari PT RUJ “
Jarrakposriau.com Dumai – PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang dinilai arogan dan melecehkan keberadaan masyarakat adat di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sangat disesalkan. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai mengingatkan anak perusahaan Sinar Mas tersebut agar tidak bertindak semena-mena.
DATUK BENDAHARA Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai, Ivanda Putra sangat menyesalkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap salah seorang masyarakat adat yang merupakan anak kemenakan orang Melayu Dumai. Tindakan arogan itu perlu disikapi secara serius oleh aparat pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
” Silahkan berinvestasi, tapi jangan mendzalimi. Datuk Amin itu memang bukan pengurus LAMR Sungai Sembilan, namun beliau bagian dari masyarakat adat yang kini diamanahkan menjadi Datuk Penangkal Tumenggung Pemangku Muda Lembaga Laskar Pagar Negeri (LLPN) Kota Dumai. Selain itu, secara aturan maupun perundang-undangan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan,” tegas Datuk Bendahara LAMR Dumai, Ivanda Putra kepada media, Senin (05/09/22) tadi pagi.
Datuk Bendahara LAMR Dumai juga mengingatkan pihak PT Ruas Utama Jaya agar tidak melakukan tindakan semena-mena dalam operasional perusahaan mereka di wilayah Sungai Sembilan. Jika sikap tersebut terus dipertontonkan, maka jangan disalahkan bila muncul bentuk perlawanan yang lebih besar.
” Dumai ini, dan Sungai Sembilan adalah negeri bertuan. Kita minta PT RUJ untuk tidak semena-mena. LAMR Dumai tidak akan tinggal diam, dan kita minta itikad baik mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Datuk Bendahara, Ivanda Putra.
Ivanda Putra juga meminta Walikota Dumai maupun instansi terkait lainnya tidak tutup mata dengan persoalan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan di Sungai Sembilan. Pembiaran yang dilakukan hanya akan menjadi bibit-bibit munculnya persoalan yang lebih besar.
” Kapan perlu tinjau ulang SK pengelolaan lahan oleh pihak perusahaan. Dasar penerbitan SK tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di lapangan. Dari izin lokasi yang mereka kantongi, di dalamnya terdapat kawasan pemukiman, lahan perkebunan garapan masyarakat hingga kantor camat. Ini yang kerap menjadi pemicu timbulnya konflik,” papar Ivanda Putra, Datuk Bendahara LAMR Dumai.
Pengelolaan lahan yang dilakukan PT Ruas Utama Jaya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan wilayah Kota Dumai berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.46/Menhut-II//2006 tertanggal 6 Maret 2006 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman seluas ± 34.600 Ha.
Kemudian PT. RUJ mendapatkan penambahan luas areal konsesi berdasarkan SK dari Menteri Kehutanan No. SK.18/Menhut-II/2007 tertanggal 5 Januari 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.46/MenhutII/2006 Tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu seluas 44.330 Ha.
Selanjutnya SK Adendum IUPHHK Nomor SK 641/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018 dengan luasan ± 39.810 Ha.
” Sementara informasi yang saya dapat, di lokasi itu ada masyarakat yang mengantongi surat blok tebang tebas sejak tahun 1997 lalu. Ini tentu perlu didudukkan bersama, dan pihak perusahaan kembali kita ingatkan agar tidak semena-mena,” tutup Ivanda Putra.
(Diana/pangestu)