Dumai

Penanda Tanganan MoU Antara Kejari Dan Pemerintah Kota Dumai Dalam Mengoptimalkan Kinerja

Jarrakposriau.com Dumai –
Setelah melewati proses pembangunan yang sesuai dengan prosedur pembangunan, Kejakasaan Negeri Dumai akhirnya menempati gedung Baru yang telah di renovasi.

Gedung megah berdiri diatas tanah yang berlokasi di jalan Sultan Syarif Qasim nomor 20 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, yang diresmikan pembukaannya oleh Kejakasaan Negeri Tinggi Provinsi Riau.

Peresmian gedung Kejaksaan Negeri Dumai, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MoU), antara Kejaksaan Negeri Dumai Dan Pemerintah Kota Dumai.
Serta Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.

Acara di gelar pada hari Rabu 06 Juli 2022, dihalaman Kejaksaan Negeri Dumai di mulai sekira pukul 14.45 Wib.

Kegiatan dihadiri oleh
-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. jaja Subagja.S.H.M.H.,beserta ibu,
-Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto S.H.M.H.,
-Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus. S. H. M.H.
-Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan. S. H.
-Walikota Dumai, H. Paisal. SKM. Mars.
-Forkopimda Kota Dumai.
-Kepala OPD Sekota Dumai
-Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai
-Pimpinan Perbankan Indonesia kota Dumai
-Tokoh Agama Dan Masyarakat
-Insan Pers Kota Dumai.

Banner Iklan Sariksa

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, dilanjutkan dengan Peresmian Rumah Restorative Justice ,Penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai DZAKIYUL FIKRI, SH,MH serta pemotongan pita yang dilanjutkan dengan peninjaun gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir pada Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai dengan sarana prasarana gedung yg baru agar dapat lebih mengoptimalkan kinerja kejaksaan Negeri Dumai.

Melalui MOU tersebut Kejari Dumai dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain, ujar Plt Kejari Dumai Dzakiyul Fikri. S. H. M. H. dalam sambutannya.

Walikota Dumai H. Paisal, SKM, Mars menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu sesuai rencana yang merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai, terhadap penegakan hukum dengan memberikan sarana prasana yang memadai demi kelancaran tugas Kejaksaan.

“Kami berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaat sebaik-baiknya dengan dituangkan melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”tutur walikota Dumai dalam pidatonya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terima kasih serta berikan pengarahan, kepada Pemerintah Kota Dumai beserta undangan yang hadir pada acara Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang di gelar oleh Kejari Dumai terkait apa itu kejaksaan baik itu kinerja maupun fungsionalnya terhadap masyarakat.

Beliau juga menyampaikan bahwa setelah Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan diresmikan harapannya agar Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pembentukan Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung.

Yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, terang Kajati di sela pidatonya.

Semua dapat terlaksana dengan baik apabila ada kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan masyarakat tutur Kajati Riau mengakhiri bincangnya.

Laporan : Diana

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button