Riau

Prof. Oc. Kaligis Menanggapi Rekayasa Kasus Pembunuhan Antasari Ashar

Jarrakposriau.com | Sepak terjang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, tengah menjadi sorotan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menuding Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berada di balik dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pada kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu, Antasari divonis 18 tahun penjar

Manuver terakhir Antasari adalah ketika dirinya menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan pengusaha media, Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pengakuan mengejutkan Antasari Azhar kemudian membuat kalangan warga dan netizen untuk membongkar lagi arsip-arsip usang terkait kasus yang sempat mengegerkan pada 2009 itu.

“Perkaranya, dia minta Antasari segera diproses. Bisa saja perintah segera ini, dengan membuat SMS itu, kan? Tapi bukan SBY yang buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu, dari situ,” kata Antasari Azhar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Menurut Antasari, SBY yang memerintahkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Umum Partai Perindo, menemuinya. Dia mengatakan, kedatangan pengusaha itu terkait dengan kasus korupsi yang menyeret nama besan SBY, Aulia Pohan.

Banner Iklan Sariksa

Prof. Oc. Kaligis menanggapi kasus rekayasa Pembunuhan yang dilakukan oleh Antasari Azhar Kembali menulis surat yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly, Mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan DPR RI Komisi III berikut surat dari Prof. Oc. Kaligis yang diterima oleh awak media Jarrakpos sebagai berikut.
Suka miskin, Jumat 15 Mei 2020.

Rekayasa Kasus Pembunuhan Antasari Ashar.

Yasonna Laoly: Ada bau Amis Dalam Kasus Pembunuhan Antasari Ashar.

Wakil Presiden Jusuf Kalla.: Ada keanehan dalam Kasus Antasari Ashar.

Dewan Pers Yang terhormat, Komisi 3 DPRRI dan para cendikiawan Pencinta Kebenaran.

Bapak, ibu dan saudara saudara yang saya hormati.

  1. Saya yakin semua praktisi dan Penegak Hukum mengetahui atau minimal mengikuti perkara pidana ex Ketua Komisioner KPK saudara Antasari Ashar.
  2. Sebagai praktisi pengamatan saya tentu berasal dari berkas perkara Yang saya bagi sebagai berikut: a. Korban hasil rekayasa: Antasari Ashar yang sekali gus dijadikan tersangka, terdakwa, terpidana: b. Bukti SMS yang katanya milik Antasari: c. Baju korban pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen yang penuh darah: d.Turut terdakwa Kombes Polisi Williardi Wizard: d. Turut terdakwa Haryo Wibisono. e. Kesaksian dibawah sumpah ahli Forensik Dr. Mu’nim Idries almarhum: f. Hari Tanu suruhan Cikeas: g. Edo eksekutif yang katanya hasil rekrut Kombes Williardi.
  3. Mengenai Antasari Ashar. Saya kenal dengan Antasari. Pernah dalam satu perkara di Pengadilan Jakarta Selatan saya berhadapan dengan beliau sebagai Jaksa Penuntut Umum didalam satu perkara Pidana yang saya bela. Saya yang berkecimpung sebagai advokat yang cukup senior, tidak punya catatan negatif mengenai Antasari.
  4. Gebrakan Antasari. Ketika pada mula pertama beliau ditetapkan sebagai Ketua Komisioner KPK, adalah Antasari yang melaporkan oknum bawahannya mengenai korupsi ditubuh KPK. Hasil Laporan tersebut saya bukukan didalam buku saya berjudul “Korupsi Bibit-Chandra” yang gagal disidang, karena deponeering Oleh Presiden SBY, sekalipun diwaktu itu kampanye SBY adalah: ” Katakan tidak pada Koruptor.”
  5. Dibanding dengan Kasus pidana Korupsi Bibit-Chandra yang sempat ditahan di Mako Brimob karena perkara mereka akan segera disidangkan, dengan Kasus Aulia Pohan, mestinya yang dideponeering adalah Aulia Pohan. Demi Pencitraan Pemerintahan SBY, sekalipun besan, Aulia Pohan tetap disidang. Padahal Aulia Pohan hanya menjalankan perintah atasan, menyimpan uang yayasan yang disisihkan dalam rangka Pembuatan Undang Undang yang ada hubungannya dengan Bank Indonesia disaat itu. Menurut ahli, uang yayasan yang disisihkan bukan uang Negara. Saya sangat mengetahui Kasus ini karena saya yang membela Aulia Pohan di Pengadilan.
  6. Antasari Ashar diperiksa tanggal 4 Mei 2009 sebagai saksi, tersangka lansung ditahan pada hari itu juga. Dicekal tanggal 1 Mei 2009, sebelum diperiksa. Satu Hal yang melanggar KUHAP. Proses nya memang cukup kilat dibandingkan dengan Kasus pembunuhan Novel Baswedan yang telah lengkap atau kasus Korupsi Prof. Denny Indrayana yang dipetieskan Oleh Kejaksaan, sekalipun Mabes Polri telah selesai gelar perkara Prof. Denny Indrayana dengan kesimpulan menjadikan Prof. Denny sebagai tersangka Korupsi.
  7. Bukti SMS. Kalau memang SMS itu dijadikan bukti, maka berdasar Pasal 38. (1) KUHAP harus ada ijin Pengadilan untuk menyita HP Antasari. Lalu sesuai Dengan Pasal 129 (1) KUHAP,: ” Penyidik memperlihatkan benda (HP yang berisi SMS) yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat meminta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan Oleh Kepala desa dan ketua Lingkungan dengan dua orang saksi”. Pasal 130 KUHAP Harus dicantumkan tempat, hari dan tanggal penyitaan, Identitas orang dari mana benda itu disita”. Faktanya: Permintaan SMS dari Antasari yang menyangkut dirinya, sampai hari ini tidak berhasil diperlihatkan Oleh Penyidik Polisi. Bukti rekayasa perkara Antasari. Permintaan tersebut sesuai KUHAP. Pelanggaran terhadap KUHAP dapat dituntut atas dasar Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur Dalam Pasal 421 KUHP. Permintaan Antasari, karena SMS tersebut hasil rekayasa, pasti tak akan pernah dipenuhi.
  8. Mengenai Baju korban sebagai barang Bukti. Sampai Antasari Ashar divonis, Baju korban pun tak pernah akan dapat diketemukan. Sebagai barang Bukti, Baju korban harus diperlihatkan Oleh Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan, agar Terdakwa, majelis Hakim, para penasehat Hukum terdakwa dapat menyaksikan, mempertanyakan kepada Antasari Ashar, Apakah terdakwa mengenal barang Bukti tersebut. Ketentuan sebagaimana saya sebutkan diangka 7 diatas, berlaku juga disini. Bukti rekayasa kedua.
  9. Terdakwa Williardi Wizard. Dihadirkan sebagai saksi a charge terhadap Antasari Ashar. Pada sidang Pemeriksaan Williardi Wizard untuk Antasari Ashar, secara mengejutkan dia menarik keterangannya didalam BAP, sepanjang mengenai kesaksiannya terhadap Antasari Ashar, yang pada pokoknya menyatakan keterlibatan Antasari Ashar sebagai yang terlibat pembunuhan terhadap Nasaruddin. Berdasarkan Pasal 185 (1) KIJHAP : “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan.” Saksi bahkan memberi keterangan bahwa BAP yang ditandatanganinya didepan Penyidik, disebabkan karena adanya perintah/anjuran atasan. Sebagai bawahan ketika itu dia ikuti saja. Karena takut Tuhan, setelah disumpah, dipersidangan Williardi Wizard menarik keterangannya dalam BAP sepanjang yang melibatkan Antasari Ashar sebagai Pembunuh atau turut serta dalam Kasus Pembunuhan.
  10. Saksi a charge Sigit Haryo Wibisono. Saksi tidak pernah curhat kepada saksi Williardi Wizard, atau menghubungi Williardi membicarakan rencana pembunuhan Nasarudin, Direktur Putera Rajawali Banjaran.
  11. Kesaksian ahli forensik Dr. Miťnim Idries.: Sebelum mengautopsy mayat Nasarudin yang diberikan kepada Dokter, mayat telah terbungkus rapi, bertentangan dengan SOP. Luka telah dijahit. Pakaian korban yang berdarah darah tidak dipakai korban. Dokter Mu’in Idries menyatakan banyak keanehan yang dilihatnya sebelum melakukan autopsi Sebab kematian Nasarudin akibat tembakan senjata api yang masuk dari sisi kiri. Berdasarkan sifat lukanya kedua luka tembak merupakan luka tembak jarak jauh. Peluru pertama masuk dari arah belakang sisi setelah kiri dan peluru kedua masuk dari arah depan sisi kepala setelah kiri. Diameter kedua anak peluru 9 milimeter dari senjata api kaliber 0.38 tipe S&W. (Keterangan ini minta dihapus Oleh Polisi tetapi ditolak Oleh ahli). Diwaktu rekonstruksipun yaitu gelar perkara ditempat kejadian, permintaan Penasehat Hukum Antasari untuk menyaksikan rekonstruksi, ditolak. Beda dengan rekonstruksi pembunuhan korban Burung Walet oleh Novel Baswedan di Bengkulu yang diberitakan dan foto rekonstruksi beredar Di Medsos. Banyak kejanggalan dialami ahli ketika melakukan tugas profesionalnya terhadap mayat Nasarudin Zulkarnaen di RSPAD Gatot Subroto. Bahkan adik almarhum saudara Andi Syamsuddin bersaksi, bukan Antasari pelaku pembunuhan abangnya. Dia meminta agar Antasari berjuang terus mencari keadilan. Antasari pun telah melaporkan mengenai Bukti SMS dan baju korban yang tidak diikuti sertakan dalam berkas Perkara JPU Di Pengadilan. Inilah bukti rekayasa selanjutnya.
  12. Kunjungan Hari Tanu Ke Antasari. Menjadi pertanyaan mengapa Cikeas harus mengirim Hari Tanu untuk membicarakan Kasus yang berhubungan dengan besan SBY, yaitu saudara Pohan? Saya membaca buku Misbakhum berjudul Melawan
    Lupa. Diungkapkan 3 Surat Sri Mulyani untuk Kasus Bank Century yang ditujukan Ke SBY memberitahukan mengenai Kasus tersebut. Wakil Presidenpun dalam pernyataannya mengatakan bahwa SBY telah diberitahu mengenai Kasus Bank Century. ltu sebabnya Misbakhum dalam bukunya berdasarkan kesaksian Sri Mulyani dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi judul bukunya” Melawan Lupa”. Selanjutnya Misbakhum :mengatakan : Tidak sulit untuk memeriksa SBY setelah tidak lagi menjadi Presiden, sekalipun beliau menyangkal. Kasus Bank Century merugikan Negara sebesar 6,7 triliun rupiah.
  13. Adalah juga Wamen Prof. Denny Indrayana, dibawah pemerintahan SBY yang menerbitkan PP 99/2012 PP yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dimana Konstitusi mengatur persamaan kedudukan didepan Hukum. Penerbitan PP 99/2012 tidak melibatkan sama sekali Dirjen Pas saudara Sihabudin BCA.IP. SH.MH. diwaktu itu Beliau adalah ahli seluk beluk pembinaan di Lapas. Kalau dia dilibatkan, pasti beliau menolak diterbitkannya PP 99/2012.
  14. Masuknya Antasari Ashar sebagai Ketua Komisioner dimulai dengan perbaikan internal KPK yang korup, yang .melakukan banyak kejahatan Jabatan dalam penyidikan dan penuntutan. Mega skandal yang hendak dibongkar nya adalah kasus BLBI dan Bank Century dibawah Pimpinan Gubernur Bank Indonesia saudara Boediono yang kemudian menjadi wakil Presiden. Untuk Kasus yang menimpa petinggi petinggi Bank Indonesia, salah seorang yang dijadikan tersangka oleh Antasari Ashar adalah besan SBY, saudara Aulia Pohan. Untuk itu Hari Tanu berkunjung Ke Antasari membicarakan masalah ini. Ini diakui Antasari Ashar. Sekalipun pertemuan Hari Tanu dimaksudkan untuk menyelamatkan Aulia Pohan, Antasari tetap memproses Aulia Pohan, besan SBY. Sekali lagi bagi yang mengetahui kunjungan itu, kunjungan Hari Tanu tersebut dipertanyakan. Mengapa sampai Hari Tanu membawa pesan Cikeas untuk Kasus Aulia Pohan? Bukankah KPK independen menjalankan tugasnya, tanpa intervensi Penguasa?
  15. Dari uraian mengenai rekayasa Bukti SMS, Baju korban, hasil visum Dr. Mu’nim Idries, penarikan Keterangan saksi kunci Williardi Wizardi, terbukti Antaari bukan pelaku Pembunuhan. Antasari Ashar adalah korban keputusan hakim yang sesat.
  16. Saya teringat Akan Kasus O.J. Simpson, Kasus pembunuhan yang terkenal Di Amerika. Hanya karena pelanggaran Hukum acara, yaitu mengenai satu barang Bukti, Simpson bebas.
  17. Saya pernah melakukan penelitian mengenai putusan putusan sesat yang diucapkan oleh para hakim dibelahan dunia ini..Kasus Birmingham six adalah Kasus dimana para terdakwanya yang terdiri Dari enam orang yaitu Hugh Callaghan, Patrick Hill, Gerard Hunter, Richard Mc. Kenny, William Power Dan John Walker. Tuduhan terhadap Mereka adalah pembunuhan dan kerja sama melakukan pemboman bangunan Pub di Birmingham pada tanggal 21 Nopember 1974 yang membunuh 21 orang. Melaiui putusan Pengadilan tgl. S Agustus 1975, semua mereka dihukum seumur hidup. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh court of Appeal pada tgl 14 Maret 1991 dan keenam orang tersebut memperoleh kompensasi yang jumlahnya antara Pound sterling 800.000. sampai 1,2 Juta. Pembebasan mereka terjadi karena terbukti Polisi menggunakan bukti bukti rekayasa dan para saksi ditekan.
  18. Di kurang lebih 70 Negara didunia menurut Forejustice terdapat kurang lebih 2359 korban peradilan sesat. Fakta Fakta ini saya muat didalam buku desertasi doktor saya dan Pidato pengukuhan Guru besar saya.
  19. Sebagai advokat bukan saja sengkon dan Karta, atau terdakwa sugik Di Pengadilan Negeri Jombang , korban peradilan sesat. Masih banyak korban korban serupa, yang tidak terekspose, karena korban tersebut tidak punya link dengan Medsos. Kasus ini biasanya terjadi di Pengadilan dikota kota kecil di Indonesia. Apalagi rata rata korban itu adalah rakyat jelata, manusia terpinggirkan, karena kemiskinan yang menimpa mereka.
  20. Dikala Kekuasaan berperan, Upaya Antasari Ashar pasti menemui jalan buntu. Bukti di Pengadilan, sudah cukup alasan untuk membebaskan Antasari Ashar. Sayangnya itu diabaikan Hakim Yang memakai Nama Tuhan Dalam menegakkan Keadilan. Perjuangan Antasari disebabkan karena hanya dia sendirl yang meyakini bahwa dirinya bukan pembunuh. Apalagi Bukti sidang membenarkan keyakinannya.
  21. Saya Yang mengenal Antasari Ashar dengan latar belakang kehidupannya sehari hari, sekali lagi sangat mengerti, mengapa Antasari Ashar, berdasarkan naluri dan berdasarkan kebenaran, memperjuangkan keadilan, memperjuangkan haknya. Hal yang sama dilakukan oleh semua korban peradilan sesat. Sebagai orang yang mengenal Antasari, sebagai praktisi Hukum yang malang melintang didunia Hukum Indonesia, sebagai seorang akedemis, saya berdasarkan nurani keadilan saya, saya yakin sepenuhnya, Antasari Ashar, bukan pelaku pembunuhan. Dia sama sekali tidak tahu menahu mengenai pembunuhan itu. Hanya Penguasa yang bisa membuka tabir rekayasa perkara Antasari, Mungkinkah ?. Benar kata Menteri Hukum Dan Ham Yasonna Laoly. P.hd ” Ada bau amis dibalik perkara pidana Antasari Ashar.”

sumber: Oleh Prof. Oc. Kaligis

Editor: GR

Warta: Effendi

Dilansir oleh JarrakPos Kalbar

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button