PT PLN UP 3 Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Dumai

Jarrakposriau.com Dumai – Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk PT. PLN UP3 Dumai dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Dumai.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.(28/01/22)
Diwakili oleh Hendratua Parulian Manurung, S.T, M.T (General Manager PT. PLN UP3 Dumai).
Bahwa pada dasarnya tugas pokok Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai berikut :
-Penegakan Hukum
-Bantuan Hukum
-Pertimbangan Hukum
-Pelayanan Hukum
-Tindakan Hukum Lain.
Ataupun tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, koordinasi terkait dengan penerapan hukum, serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang.
Dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara, selain itu dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Dumai nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT. PLN UP3 Dumai.
Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) yang baru saja kita lakukan, yang inti dari isi Nota Kesepahaman tersebut adalah kesediaan untuk saling menjalin kerjasama dalam mendukung.
Pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu, khsusnya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan harapan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT. PLN UP3 Dumai untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik PT. PLN UP3 Dumai maupun Kejaksaan Negeri Dumai.
Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus atau SKK guna memperoleh bantuan hukum.
Penulis : Diana ningsih