DumaiRiau

Spanduk Himbauan Di Sejumlah Ruas Jalan Sebagai Info bagi Pengendara Oleh Unit Kamsel Sat Lantas Polres Dumai

Jarrakposriau.com DUMAI – Meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Dumai, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Dumai memasang spanduk himbauan di sejumlah ruas jalan yang merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas, Jumat (17/03/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M mengatakan Sat Lantas Polres Dumai terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan fatalitas akibat kecelakaan tersebut.

Spanduk tersebut dipasang disejumlah lokasi diantaranya yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Wan Amir dan Jalan Arifin Ahmad.

Diharapkan Kasat Lantas, melalui pemasangan spanduk tersebut dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan fatalitas akibat kecelakaan tersebut serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

“Tentunya ini dapat dicapai dengan adanya peran serta seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap taat dengan peraturan berkendara di Jalan Raya,” jelas Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.

Tak hanya itu, guna menjawab keresahan masyarakat Kota Dumai serta dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444H/2023M, dan ingin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya umat muslim, Satuan Lalu Lintas Polres Dumai menggelar razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong guna mewujudkan ‘Dumai Zero Knalpot Brong’.

Banner Iklan Sariksa

Kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong menjadi sasaran razia maupun penindakan dengan tilang manual dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat para pengguna jalan khususnya umat muslim di Bulan Suci Ramadhan.

“Hal itu dikarenakan knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan, ujung-ujungnya bisa menganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah khususnya shalat tarawih,” jelasnya.

Jika ada kendaraan menggunakan knalpot brong meskipun lengkap secara administrasi akan tetap ditahan sepeda motornya selama tiga bulan dan sang pemilik wajib mengganti knalpot brong tersebut menjadi knalpot standar yang sesuai dengan undang-undang.

“Selain itu razia terhadap aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat juga akan rutin dilaksanakan,” tutupnya.(Hary)

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button