Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020, KPU Hanya Beri Imbauan
JAKARTA – JARRAKPOSRIAU.COM – Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada tahun 2020 tidak melarang mantan terpidana korupsi maju. Namun, KPU mengimbau untuk mengutamakan bukan eks koruptor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.
“Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” demikian bunyi pasal 3A ayat 3.
Tak hanya untuk parpol, imbauan juga berlaku bagi calon independen. Dalam pasal 3 ayat 4, KPU menyebut bakal calon perseorangan yang mendaftar diutamakan bukan eks koruptor.
“Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” demikian bunyi pasal seperti dilihat oleh tim Jarrak Pos tersebut.
Editor : Uta