Tetap Tingkatkan Tertib Berlalulintas Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning
Jarrakpostriau.com Dumai – Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Dumai kembali menggelar sosialisasi dan imbauan kepada penguna jalan untuk terus tertib berlalulintas menjelang pelaksanaan “Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2022”.
Dengan turun langsung ke jalan membawa sepanduk dan pengeras suara, personil Satlantas Polres Dumai menyampaikan budaya tertib berlalulintas dan aturan selama berkendara dijalan umum.
“Sebenarnya sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tertib berlalulintas ini tidak perlu lagi kita sampaikan kepada pengendara karena saat mengurus surat izin mengemudi (SIM) sudah disampaikan tentang tertib berlalulintas.
Namun sifatnya kita kembali mengingatkan agar selama berkendara, pengendara terus mengedepankan tertin berlalulintas,” kata Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, SIK ,Sabtu (26/2/2022).
Dikatakan wanita dengan pangkat balok tiga di pundaknya ini, Polres Dumai akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022 mendatang.
Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Kita juga akan menargetkan pengendara yang melintas dijalan trotoar yang seharusnya menjadi hal pengguna jalan kaki, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, plat nomor polisi yang tidak sesuai standar, serta kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, tambah Akira.
Untuk membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning tahun 2022, pihaknya juga akan menghimbau pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan prokes, terang Akira.
Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda yang harus dibayarkan dibayarkan , bergantung pada jenis pelanggarannya.
Laporan : Harianto