
Jarrakposriau.com Dumai – Nursia Kristin Septemberia Simbolon inisial ( N K S S ) membantah tudingan pemberitaan di media Website lokal, dalam isi berita tersebut bahwa pihak Nursia Septemberia Kristin Simbolon telah melaporkan Kakak Kandung nya Lusiana Simbolon ke Polda Riau.
Melainkan Laporan tersebut di Polsek Dumai Barat terkait pencurian barang barang milik pribadi Kristin Simbolon yang berada dalam Ruko Warisan, Dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/B/33/VII/2023/SPKT/POLSEK DUMAI BARAT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 1 Juli 2023.
Kristin Simbolon juga membantah ada nya penandatanganan dan Cap Jempol di dokumen Akta pembagian hak bersama Nomor : 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017
Saat di konfirmasi oleh awak media di kediaman nya pada 22 September 2023, ” ruko tersebut merupakan Harta Warisan bersama dari orang tua yang belum pernah ada duduk keputusan pembagian Warisan nya secara bersama sama para ahli waris”, ujar Kristin
Yang jadi pertanyaan, “Kok bisa ya timbul dalam pemberitaan di situs Website Tanjak Network, Riau Bangkit Dan di Kanal YouTube RB, dalam akta pembagian hak bersama No 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017 menurut Lusiana Simbolon dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga, Tanda tangan dan Cap Jempol saya ada didalam dokumen tersebut, pernyataan mereka tersebut tidak benar sama sekali” terang Kristin
Kristin menjelaskan bahwa ” pada bulan Januari 2017 yang lalu Ibu kandung saya dalam keadaan sakit keras di Bogor, dan saya berangkat ke Bogor untuk merawat ibu saya, kemudian di awal bulan Febuari 2017 Suami Lusiana Simbolon ( kakak) masuk Rumah Sakit ruang ICU Bekasi, dan saya ikut menjaga Suami Lusiana tersebut, sampai pada 5 Febuari 2017 dan pada akhirnya suami Lusiana Simbolon Meninggal Dunia ” , terang Kristin.
Di saat Jenazah masih berada Rumah Duka almarhum ibu saya kembali Masuk Keruang ICU Rumah sakit Bogor.
Setelah Jenazah almarhum Suami Kakak saya di makam kan, kami semua kakak beradik kembali merawat dan menjaga ibunda kami di rumah sakit, dan pada akhirnya pada tanggal 1 Maret 2017 ibunda kami Meningal Dunia.
Di rumah duka Jakarta selama beberapa hari, melaksanakan prosesi adat, setelah selesai acara Adat Jenazah di bawa ke Samosir untuk di makam di tugu Opung kami, dan pada tanggal 10 Febuari 2017, arti nya pada saat itu kami semua keluarga para ahli waris sedang berada di daerah Jabotabek yang sedang dalam keadaan berduka ungkap nya
Merunut dari keterangan yang telah di paparkan jadi bagaimana mungkin timbul dokumen akta pembagian hak bersama No 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017 yang dikatakan Lusiana Simbolon dan Pengecara nya Cassarolly Sinaga, bahkan sampai ada tanda tangan serta Cap Jempol saya, arti nya tanda tangan dan Cap Jempol Ahli Waris lain nya, ada juga didalam dokumen akta pembagian hak bersama karena Akta tersebut harus di tandatangani oleh semua ahli waris, sedang kan kami sekeluarga pada 10 Febuari 2017 berada daerah Jabodetabek terang Kristin
Jadi bagai mungkin keluarga kami dalam suasana duka saya dan ahli waris lain memberikan tanda tangan kami di dokumen akte pembagian hak bersama No 08/ 2017 pertanggal 10 Febuari 2017 sesuai dalam pemberitaan media yang di sampaikan oleh Lusiana Simbolon dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga jelas Kristin Simbolon.
Dan Saya ujar Kristin, Ruko Warisan tersebut sudah sekitar lebih kurang 8 tahun pernah menempati dan menjalankan usaha buka Caffe dan Resto di ruko milik warisan dari kedua orang tua bersama, bukan menguasai warisan.
Saya juga tidak pernah melaporkan Kakak Kandung saya Ke Polda Riau terkait Harta Pribadi saya yang dicuri dalam Ruko Warisan tersebut, seperti yang di terbitkan beberapa media Website Lokal Tanjak Network, Riau Bangkit dan Kanal YouTube RB.
Yang menjadi persoalannya juga lagi barang-barang milik pribadi saya yang ada di dalam Ruko tersebut di keluarkan secara paksa tanpa pemberitahuan atau komunikasi ketika usaha saya di ruko tersebut sedang libur dan anggota sedang cuti selama dua minggu, sedangkan barang barang tersebut bukanlah milik bersama atau milik para ahli waris lain nya
Dalam mengeluarkan barang atau aset yang ada didalam ruko tersebut sementara tahu siapa pemilik barang tersebut, sekalipun yang mengeluarkan barang atau aset itu misalkan kakak, adik atau pengacara sekalipun sudah jelas itu menyalahi aturan dan dapat diduga sebagai pencurian
Akibat dari tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut, kerugian yang saya alami dilaporkan langsung ke pihak Polsek Dumai Barat dan ditangani kasusnya. Adapun kerugian yang saya tanggung senilai mencapai angka lebih kurang ( 374 ) Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat juta rupiah.
Kerugian yang saya alami dan berdasarkan laporan kasus ini di tangani, serta sempat saya unggah juga di sosial media, kemudian Lusiana Simbolon (Kakak) menjelaskan bahwa barang tersebut dipindahkan ke rumah orang tua Kami Jalan Tegalega Gang, Sido Mulyo RT 018, karena ruko akan di jual, Hingga saat ini belum pasti aset aset saya berada disana semuanya dan saya belum melihat sama sekali barang-barang milik pribadi saya dikarenakan masih dalam berperkara hukum.
Dan pada tanggal 3 Juli 2023. Saya bersama RT 004 Ratu Sima, dan Babinkantibmas kelurahan Ratu Sima serta Polisi Dumai Barat Kami mendatangi ruko tersebut untuk mengecek keberadaan barang saya, yang bertempat di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima RT 004 yang mana sebagian barang barang milik pribadi saya ternyata masih ada dalam Ruko yang dikuasai Awi (pembeli)
Setelah di Cek ternyata sebagian barang barang saya masih banyak di dalam Ruko tersebut dan sebagian barang barang saya sudah dalam kondisi rusak, sedang kan menurut Luciana Simbolon barang-barang saya ada dirumah peninggalan Warisan Orang tua saya ungkap Kristin Simbolon.
Kristin menjelaskan kembali Lalu saya bersama Anggota Polsek Dumai barat, kerumah orang tuanya, tapi belum melihat sama sekali yang di dalam cuma sebatas di teras jadi tidak tahu bentuk dan keberadaan barang-barang saya, dan Kakak Kandung saya Lusiana Simbolon dalam memindahkan barang-barang di dalam ruko tanpa seizin saya. Dan mereka juga tidak mengajak saya untuk memindahkan barang pribadi saya.
Kristin Simbolon menjelaskan hingga saat ini Lusiana Simbolon belum bisa membuktikan kalau Ruko tersebut saya sewa menyewa seperti yang di koar koar baik di media sosial maupun Aparat Penegak Hukum yang ada di Dumai dan diruangan gelar Reskrimum Polda Riau. Yang bedasarkan undangan Polsek Dumai Barat pada tanggal 4 Agustus 2023 untuk gelar perkara di Reskrimum Polda Riau jelas Kristin.
Kristin Simbolon menambah kan lagi keterangan nya walaupun ada Laporan Saya Ke Polda Riau yaitu bukan melaporkan Lusiana Simbolon, melain kan ada laporan kasus lainnya.
Sehingga berita yang pernah terbit di beberapa media online tersebut atas keterangan laporan Lusiana Simbolon yang tidak sesuai dengan runut kejadian.
Dan Nursia Kristin Simbolon membantah tudingan Lusiana Simbolon kakak kandungnya sendiri yang didampingi oleh pengacaranya terkait laporan Ke Polda Riau mengenai kasus Pencurian, Cap jempol dan tanda tangan yang diragukan alias siluman, karena Kristin tidak pernah merasa membubuhkan atau menandatangani disurat warisan tersebut.
Kristin Simbolon menegaskan bahwa hingga saat ini Lusiana Simbolon belum bisa membuktikan kalau Ruko tersebut saya sewa menyewa seperti yang di koar koar baik di media sosial maupun Aparat Penegak Hukum yang ada di Dumai dan diruangan gelar Reskrimum Polda Riau. Yang bedasarkan undangan Polsek Dumai Barat pada tanggal 4 Agustus 2023 untuk gelar perkara di Reskrimum Polda Riau jelas Kristin.
Kendatipun ada Laporan Saya ke Polda Riau yaitu bukan melaporkan Lusiana Simbolon, melain kan Laporan Oknum Oknum Polisi yang Diduga melakukan pelanggaran diduga Arogansi dan tidak profesional yang dilakukan oleh Oknum Oknum Polisi Baik Di Polsek Dumai Barat maupun di Polres Dumai ke Propam Polda Riau pada tanggal 8 Agustus 2023 setelah selesai gelar perkara di ruangan Reskrimum Polda Riau. yang artinya laporan Polda ini di buat setelah pemberitaan di situs Website Media tanjak network, pada tanggal 5 Agustus sedang kan di media Riau Bangkit pada tanggal 6 Agustus bedasarkan Keterangan Lusiana Simbolon, dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga tegas Kristin Simbolon.
(Diana)
Rillis