Dumai

Yasona Mendengar Pelaku Industri Kreatif Dan Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda Dan UMKM

Jarrakposriau.com – Dumai –
Kemenkumham Yasona H Laoly, menegaskan dukungan Pemerintah terhadap seluruh anak muda dan unit Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Yang mana Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM.

Kemenkumham Menggelar Audiensi “Bertajuk Yasona Mendengar Dengan Komunitas”, yang di gelar di Grand Andaliman Medan Sumatra Utara pekan lalu, diikuti dengan seratus komunitas secara langsung serta seribu audiensi daring.

Khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja
kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan Intelektual”. ujar Yasona.

Bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka
akan semakin maju negaranya.
“Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa secara langsung membantu industri kreatif Indonesia.

Banner Iklan Sariksa

DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami
luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang
mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi, memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun Perlindungan KI (kekayaan Intelektual)

Saat ini pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM).

Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan
ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang menentukan, namun kami bisa memberikan usulan, jawab Yasona terkait keluhan tarif.

“Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh waktu, konsentrasi tinggi.
Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi dengan baik”.

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik.

Menurut Yasonna,peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik dan hak terkait.

DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang
memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka.

Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing -masing 20% dari royalti yang terkumpul.

Perlu diketahui bahwa DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan dimana saja.

Para pemohon pelindungan
kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru,
memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.
Sebagai informasi, kegiatan Yasonna.

Kegiatan Yasona Mendengar dengan Komunitas pertama kali di gelar di Kota Medan, dan rangakain kegiatan ini meruoakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan digelar pada enam kota di Indonesia.

Kegiatan audiensi Yasona mendengar di hadiri oleh Walikota Medan, Bobby Nasution

Kegiatan yang digelar perdana di Kota Medan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kondisi para pelaku industri kreatif, dan diharapkan dapat berikan masukan postif terkaitbperkembangan pelayanan publik di kementrian Hukum Dan Ham, khususnya di bidang kekayaan intelektual yang lebih efektif dan relevan sesuai dengan kemajuan zaman ujar Yasona menambahkan.

(Diana/Hary)

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button