DumaiRiau

Zulfikar Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi

Jarrakposriau.com Dumai – Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan tersangka atas nama Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan Penyelewengan. Dugaan penyelewengan dalam penerimaan Zakat oleh Baznas (Badan Amil Zakat) Kota Dumai dari Amil Zakat pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Dumai tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr.Khairul Anwar.S.H.M.H., dalam Hal ini menyampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam siaran pers nya.(27/01/22)

Hasil penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L.4.11/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Yang mana Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ekky Rizki Asril, S.H.,M.H. telah menetapkan tersangka atas nama Zulfikar dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.

Banner Iklan Sariksa

Dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020, atas nama Zulfikar belum dilakukan penahanan, sebut Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH ketika di konfirmasi.

Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Inspektorat Kota Dumai.

Penulis : Diana Ningsih

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button