Kampar

Terkait Perkara Pemerasan Oknum Kepala Desa, Kejaksaan Negeri Kampar Terima Tahap II

Kampar, Penyerahan para tersangka yang langsung dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Kampar, Iptu Marupa Sibarani. Tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kampar menyerahan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dalam jabatan oknum Kepala Desa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Berkas perkara yang diserahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polres Kampar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri,SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Amri Ramanto Sayekti,SH.MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa perkara tersebut sudah diterima beserta barang buktinya.

“Benar hari ini kita sudah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Kampar, adapun tersangka yakni oknum PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, barang bukti yang diserahkan adalah 2 unit Mobil, uang 100 juta, 3 unit dan barang bukti lainnya berupa dokumen. Mereka bertiga diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e undang-undang tindak pidana korupsi. Yaitu pemerasan dalam jabatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Amri saat diwawancarai awak media, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan Amri, bahwa dari ketiga tersangka yang diserahkan ke pihak Kejaksaan, dua diantaranya berperan sebagai Kepala Desa aktif, sementara seorang lagi merupakan Kepala Desa Non aktif.

“Jadi untuk perkara ini ada dua berkas yang kita diterima, yakni pasal 12 huruf e Junto 55 dan yang satu lagi Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya didamping oleh Kepala Seksi Intelijen Silfanus Rotua Simanulang,SH.

Banner Iklan Sariksa

DitambahkanAmri, Ia menyebut saat ini para tersangka dititipkan di Polres Kampar sampai menunggu proses sidang di Pekanbaru.

“Untuk sementara kita titipkan di Polres Kampar. Mungkin ketika persidangan akan kita limpah di Pekanbaru,” ulas Amri Ramanto Sayekti,SH.MH.

Sebelumnya sempat diwartakan, bahwa ada sejumlah oknum Kepala Desa berhasil ditangkap oleh Tim Tipikor Polres Kampar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan pada Jumat lalu (3/4/2020).

Ke-3 oknum tersebut adalah (PI) Kades Sari Galuh, (LS) Kades Batang Batindih dan (MU) Kades Non Aktif Desa Tambusai. Dalam proses penangkapan juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel. (Edi/**)

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button