Jarrakposriau. com PEKANBARU – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS menerima secara langsung Piagam Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), Selasa (19/12/2023).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama kepada orang nomor satu Dumai saat menghadiri acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, bertempat di Grand Ballroom, Lantai 2, The Premiere Hotel Pekanbaru.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tersebut guna mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Anugerah ini didapat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai karena berhasil meraih opini kualitas tertinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023.
“Alhamdulillah, Dumai mendapatkan nilai 88,83 sehingga mengantarkan Pemko Dumai masuk dalam kategori A dengan opini kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik selama tahun 2023. Penghargaan ini suatu keberkahan. (Diana/Kominfo Dumai)