RiauRokan Hilir

Tambang Pasir Cuci Ilegal Di Rohil Disinyalir Bekerjasama Dengan APH

Jarrakposriau.com Rohil – Enam tempat tambang pasir cuci ilegal yang dikelola oleh 2 nama orang yang berbeda yang posisi sangat berdekatan dengan Mapolres Rohil, yang tampak jelas berjalan aman dan lancar.

Aktivitas pertambangan galian C jenis pasir cuci yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, sangat mengkhawatirkan warga. Akibat galian menghancurkan sebagian areal kebun sawit atau hutan di wilayah itu.

Padahal saat ini Sat Reskrim Polres Rohil sangat sinergi dengan Tambang Ilegal, seperti tangkapan yang baru-baru ini penangkapan 2 oknum penambang galian C ilegal. Namun yang jadi bahan pertanyaan pubik, kenapa tambang Pasir Cuci ilegal yang tidak memiliki izin sama sekali dapat beroperasi dengan aman dan lancar..?

Penambangan tanah merah yang dicuci menghasilkan Pasir yang posisinya tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas Riau-Sumatra itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh oleh pihak penegak hukum Polres Rohil.

Informasi yang diperoleh awak media ini, ribuan kubik pasir cuci diangkut keluar dari daerah itu setiap hari. Aktivitas tersebut dilakukan di dalam areal perkebunan sawit masyarakat.

Informasi yang dirangkum dari pekerja di lokasi tambang tersebut, Diduga Pelaku atau pengawas tempat tersebut yaitu 1.Amad atau sering dipanggil oleh sopir angkutan pasir cuci tersebut dengan sebutan Wak Amad dan ke 2. Tri yang posisinya hanya satu kilo meter dari
Mapolres Rohil.

Banner Iklan Sariksa

Tempat tambang kedua saat dikonfirmasi menyebutkan yang membuat awak media ini terkejut,
“Kami tempo hari tutup karena ada informasi dari oknum APH Polda Riau bahwa Tim khusus dari Mabes Polri akan turun ke Rohil dan saat ini buka juga informasi dari mereka juga,”ujar Tri ke awak media ini.

Dari 2 pemilik atau pengurus tersebut mereka dapat menghasilkan berupa Pasir tanpa izin(ilegal) dengan Hasil perhari lebih kurang 1000 Kubik, dengan harga jual bekisar Rp.700-900 ribu rupiah permobilnya.

Dari informasi yang didapat, dulu sebelum tempat-tempat tambang pasir cuci ilegal ini beroperasi, meminta izin terlebih dahulu dari RT/RW,Babinsa, Babinkamtibmas dan ke Polres Rohil.

Diminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat menutup habis tempat tambang pasir cuci yang tidak memiliki izin tersebut.

Laporan :Roli

 

Banner Iklan Sariksa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button